Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari dalam konferensi pers di kantor MBG, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Arumsari lantas menuturkan, motor trail listrik dibeli dengan uang negara, bukan dari hasil dari korupsi. Namun unit yang dibeli harganya sengaja dinaikkan alias markup oleh pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah berupaya menyelidiki lebih lanjut berapa kerugian negara akibat mark up pengadaan motor listrik tersebut.
"Kemarin ada yang sebut 'itu hasil korupsi', itu dibayar uang negara, bukan, bukan hasil korupsi. Markup-nya nanti akan dimintakan pertanggungjawaban kepada tersangka itu dalam bentuk kerugian negara, disetor balik ke kas negara. Tapi harga aslinya berapa, itu yang sekarang sedang dihitung oleh penyidik. Nanti markup-nya berapa, balikin ke negara melalui mekanisme pengadilan itu. Jadi bukan hasil korupsi, bukan. Itu uang yang sudah dibayarkan. Nanti kemahalan harganya dibalikin lagi ke kas negara," kata dia.
Dalam pernyataan terpisah, Arumsari mengungkap pihaknya sudah membayar lunas uang muka dari pembelian puluhan ribu motor listrik pada 2025. Nilai uang muka yang sudah digelontorkan oleh BGN pada 2025 mencapai Rp243.984.000.000 (Rp243 miliar). Ini merupakan uang muka untuk pembelian 21 ribu motor listrik yang kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
"Belanja uang mukanya pada tahun 2025, penyelesaiannya tahun 2026. Di dalam laporan keuangan ini disebut sebagai subsequent event, sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Nilainya Rp243 (miliar), ini hanya uang mukanya saja yang dicatat di 2025," kata Agustina ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (17/7/2026).
Sementara, tagihan pengadaan motor listrik untuk 2026 sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif. Hal itu lantaran masih menjadi penyedidikan oleh Kejaksaan Agung.
Agustina juga mengungkap di era kepemimpinan Dadan Hindayana, Kepala BGN sebelumnya, pihaknya berencana hendak membeli 25 ribu unit motor listrik. Namun hal itu berubah menjadi 21 ribu unit motor listrik. Sementara, berdasarkan informasi Kejaksaan Agung total nilai kontrak untuk membeli 21 ribu unit motor listrik menembus Rp1.035.515.297.908 (Rp1 triliun).
Namun, pengadaan puluhan ribu motor listrik itu diselimuti praktik korupsi dan markup. Itu pula salah satu dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh mantan tiga pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Sementara, Kejaksaan Agung membenarkan ribuan motor listrik yang berada di area gudang PT EMMO di Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu bukti dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.
"Betul memang, motor itu seperti yang disebutkan tadi di salah satu gudang ya, di kawasan Jawa Barat ya, Sentul. Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Hal itu disampaikan Syarief usai mengumumkan tersangka baru kasus ini yaitu Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM). Andri merupakan pemasok motor listrik yang diduga dikorupsi tersebut.
Dia diduga menggelembungkan harga pengadaan motor listrik untuk SPPG.
Akibat perbuatannya, tersangka AM disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. AM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Lalu, Kejagung juga menetapkan tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.