Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dilema BGN Manfaatkan Motor Trail Listrik yang Tersandung Korupsi
Motor listrik Emmo JVX GT yang diduga dipesan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Istimewa)
  • BGN memastikan motor trail listrik yang terkait kasus korupsi tetap dimanfaatkan dan membuka peluang bagi lembaga lain untuk mengajukan pemanfaatannya sesuai kebutuhan.
  • Motor trail listrik dinilai kurang cocok untuk semua pihak karena keterbatasan SPKLU dan jenis kendaraan, sehingga BGN masih menimbang distribusi agar tepat sasaran.
  • Kejagung menyelidiki dugaan markup pengadaan 21 ribu motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, dengan beberapa mantan pejabat BGN serta pemasok ditetapkan sebagai tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025

BGN membayar uang muka sebesar Rp243 miliar untuk pembelian 21 ribu motor listrik. Pembayaran ini dicatat sebagai belanja uang muka tahun 2025.

12 Juni 2026

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan motor listrik BGN. Ribuan motor ditemukan di gudang PT EMMO di Sentul menjadi barang bukti.

17 Juli 2026

Agustina Arumsari menjelaskan dalam rapat kerja DPR bahwa penyelesaian pembayaran pengadaan motor listrik dilakukan pada tahun 2026 dan masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

21 Juli 2026

Dalam jumpa pers di Kantor BGN, Agustina Arumsari menegaskan motor trail listrik yang terlanjur dibeli akan tetap dimanfaatkan oleh lembaga atau kementerian yang membutuhkan meski terkait kasus korupsi.

kini

Penyidik Kejaksaan Agung masih menghitung kerugian negara akibat markup pengadaan motor listrik, sementara BGN mencari pihak yang akan memanfaatkan kendaraan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    BNG memastikan motor trail listrik yang terlanjur dibeli dan terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis tetap akan dimanfaatkan oleh lembaga atau kementerian yang membutuhkan.
  • Who?
    Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, Kejaksaan Agung, serta beberapa mantan pimpinan BGN seperti Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, Lodewyk Pusung, dan pemasok Andri Mulyono.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Kantor BGN Jakarta; ribuan motor listrik disimpan di gudang PT EMMO, Kawasan Industri Sentul, Kabupaten Bogor.
  • When?
    Pernyataan Agustina disampaikan pada Selasa 21 Juli 2026; penyidikan Kejaksaan Agung berlangsung sejak pertengahan Juni 2026 dan masih berlanjut hingga kini.
  • Why?
    Pemanfaatan dilakukan agar aset negara tidak terbengkalai meski pengadaan motor listrik tersebut tengah diselidiki karena dugaan markup harga dalam proyek MBG.
  • How?
    Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permohonan penggunaan motor kepada tim Presiden untuk dikaji; sementara penyidik menghitung kerugian negara akibat mark up pembelian unit tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada banyak motor trail listrik yang dibeli oleh orang-orang di Badan Gizi Nasional. Tapi ternyata ada orang yang nakal dan menaikkan harga motor itu, jadi sekarang sedang diselidiki jaksa. Bu Agustina bilang motor-motor itu tetap mau dipakai supaya tidak terbuang. Sekarang mereka cari siapa yang boleh pakai motornya, mungkin petani atau guru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Meskipun pengadaan motor trail listrik di BGN tersandung kasus korupsi, langkah Agustina Arumsari untuk tetap memanfaatkannya menunjukkan upaya menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan aset negara. Pendekatan terbuka terhadap berbagai usulan pemanfaatan juga mencerminkan komitmen lembaga untuk memastikan barang yang sudah dibeli tetap memberi manfaat publik secara tepat sasaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, memastikan, motor trail listrik yang terlanjur dibeli dan tersandung kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dimanfaatkan. Dia mengatakan, motor itu nantinya tidak hanya dipakai untuk keperluan BGN.

Menurut Arumsari, lembaga maupun kementerian lain yang membutuhkan, bisa memanfaatkan motor trail listrik tersebut.

1. BGN masih cari pihak mana yang akan memanfaatkan motor trail listrik

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (IDN Times/Aryodamar)

Arumsari menegaskan, pihaknya masih mencari opsi yang efektif dalam memanfaatkan motor trail listrik tersebut agar tepat sasaran. BGN juga menampung berbagai usulan soal pihak mana saja yang dianggap cocok memakai kendaraan roda dua itu. Termasuk didistribusikan kepada petani, guru, hingga pegawai di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BGN mempersilakan kementerian maupun lembaga yang merasa membutuhkan untuk mengajukan berkas. Kemudian, tim dari Presiden akan mengkaji permintaan tersebut.

"Jadi memang, kemarin itu kan, kan masih dalam proses yang penyidikan itu ya, tapi memang akan dimanfaatkan. Nah kemarin sempat memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu, ya di antaranya dari buruh pertanian, sempat ini, dari guru juga sempat ada," katanya dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

"Tapi kembali, silakan mengajukan kata Pak Presiden. Silakan kementerian yang membutuhkan apa, nanti dikaji oleh tim dari Pak Presiden sendiri. Ya, kalau kami sifatnya nanti mengikuti saja," sambung dia.

2. Kepala SPPG dianggap tidak butuh motor trail listrik dan SPKLU masih terbatas

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari dalam konferensi pers di kantor MBG, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Arumsari menjelaskan, Kepala SPPG sendiri sebenarnya tidak membutuhkan motor trail listrik karena kewenangannya hanya mengawasi dapur dan tidak perlu turun langsung ke lapangan.

Di sisi lain, motor tersebut tidak bisa dipakai oleh sembarang orang karena jenisnya yang trail. Di tambah lagi keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang belum merata di semua daerah.

"Hanya memang kemarin kita bilang, motornya motor listrik, sudah terlanjur motor trail loh gitu. Artinya, ya mungkin buat Ibu-ibu kali gak cocok, ya, kalau motor trail gitu kan. Nah itu hal-hal yang harus dipertimbangkan nih, karena kan kita bukan mulai dari nol, harus motor trail berapa gitu, lalu yang motor-motor yang model apa tuh, bebek/matic itu yang biasa ada berapa. Itu kan harus makanya dipertimbangkan," kata dia.

"Nanti misalnya, 'oh untuk ibu-ibu yang anterin apa, ompreng untuk Honda Beat dikasihnya motor listrik', ya nanti gak pas atau dikasihnya di daerah yang SPKLU-nya belum ada, padahal itu motor listrik. Nah itu kan gak bisa sembarangan," sambung dia.

3. Motor trail listrik bukan hasil korupsi

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari dalam konferensi pers di kantor MBG, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Arumsari lantas menuturkan, motor trail listrik dibeli dengan uang negara, bukan dari hasil dari korupsi. Namun unit yang dibeli harganya sengaja dinaikkan alias markup oleh pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah berupaya menyelidiki lebih lanjut berapa kerugian negara akibat mark up pengadaan motor listrik tersebut.

"Kemarin ada yang sebut 'itu hasil korupsi', itu dibayar uang negara, bukan, bukan hasil korupsi. Markup-nya nanti akan dimintakan pertanggungjawaban kepada tersangka itu dalam bentuk kerugian negara, disetor balik ke kas negara. Tapi harga aslinya berapa, itu yang sekarang sedang dihitung oleh penyidik. Nanti markup-nya berapa, balikin ke negara melalui mekanisme pengadilan itu. Jadi bukan hasil korupsi, bukan. Itu uang yang sudah dibayarkan. Nanti kemahalan harganya dibalikin lagi ke kas negara," kata dia.

Dalam pernyataan terpisah, Arumsari mengungkap pihaknya sudah membayar lunas uang muka dari pembelian puluhan ribu motor listrik pada 2025. Nilai uang muka yang sudah digelontorkan oleh BGN pada 2025 mencapai Rp243.984.000.000 (Rp243 miliar). Ini merupakan uang muka untuk pembelian 21 ribu motor listrik yang kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Belanja uang mukanya pada tahun 2025, penyelesaiannya tahun 2026. Di dalam laporan keuangan ini disebut sebagai subsequent event, sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Nilainya Rp243 (miliar), ini hanya uang mukanya saja yang dicatat di 2025," kata Agustina ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (17/7/2026).

Sementara, tagihan pengadaan motor listrik untuk 2026 sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif. Hal itu lantaran masih menjadi penyedidikan oleh Kejaksaan Agung.

Agustina juga mengungkap di era kepemimpinan Dadan Hindayana, Kepala BGN sebelumnya, pihaknya berencana hendak membeli 25 ribu unit motor listrik. Namun hal itu berubah menjadi 21 ribu unit motor listrik. Sementara, berdasarkan informasi Kejaksaan Agung total nilai kontrak untuk membeli 21 ribu unit motor listrik menembus Rp1.035.515.297.908 (Rp1 triliun).

Namun, pengadaan puluhan ribu motor listrik itu diselimuti praktik korupsi dan markup. Itu pula salah satu dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh mantan tiga pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Sementara, Kejaksaan Agung membenarkan ribuan motor listrik yang berada di area gudang PT EMMO di Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu bukti dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

"Betul memang, motor itu seperti yang disebutkan tadi di salah satu gudang ya, di kawasan Jawa Barat ya, Sentul. Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Hal itu disampaikan Syarief usai mengumumkan tersangka baru kasus ini yaitu Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM). Andri merupakan pemasok motor listrik yang diduga dikorupsi tersebut.

Dia diduga menggelembungkan harga pengadaan motor listrik untuk SPPG.

Akibat perbuatannya, tersangka AM disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. AM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

Lalu, Kejagung juga menetapkan tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.

Curated For You

Editorial Team

Related Article