Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat edaran berisi ketentuan teknis pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat lembaga negara hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu diteken Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024. Tetapi surat itu ditembuskan kepada Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam sidang kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian atau lembaga atau daerah atau instansi, serta jajaran melakukan penghematan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN)," demikian isi surat yang diteken Prasetyo dan dikutip Kamis (26/12/2024).
Ia juga menyebut PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, dalam rangka mendukung Astacita Presiden Prabowo. Hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
"PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri," katanya.
Pembatasan PDLN ini dilakukan Prabowo sejalan dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang makin melebar alias boncos. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit APBN 2024 pada Oktober 2024 sudah mencapai Rp309,2 triliun.
Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi bila pejabat publik ingin melakukan PDLN?