Efisiensi, Pemerintah Terapkan Kebijakan Baru Dinas Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri, yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada 23 Desember 2024.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," demikian petikan kebijakan tersebut, dikutip ANTARA, Kamis (26/12/2024).
1. Ada lima poin penting

Dalam surat yang sifat "sangat segera" itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia. Terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Pertama, aktivitas PDLN bersifat selektif dan berorientasi pada hasil untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Selain itu, PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi, dan relevansi langsung terhadap pencapaian program prioritas nasional.
Berikutnya, dijelaskan tentang kuota peserta PDLN yang terbatas. Misalnya, program seperti tugas belajar jenjang diploma hingga post-doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan.
Sementara, kegiatan yang bersifat teknis seperti inspeksi atau factory acceptance test dibatasi maksimal tiga orang.
Kegiatan lain seperti pelatihan dan studi tiru dapat melibatkan hingga 10 peserta, sedangkan misi budaya, pariwisata, atau investasi dibatasi lima orang dengan pendamping yang disesuaikan secara proporsional.
2. Aturan kunjungan kerja Presiden, Wapres, dan Menteri

Kunjungan kenegaraan, termasuk Presiden atau Wakil Presiden, akan diatur berdasarkan arahan langsung Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Sedangkan kunjungan menteri atau pimpinan lembaga mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
Dalam forum internasional lintas kementerian atau lembaga, jumlah peserta akan mengikuti rekomendasi instansi terkait. Adapun untuk sidang bilateral atau multilateral, maksimal lima orang dapat ditugaskan, dengan tambahan dua orang apabila melibatkan kelompok kerja lintas organisasi.
3. Persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku PDLN

Kebijakan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur ketat bagi pelaku atau peserta PDLN, yakni permohonan izin harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri, dan keterangan pembiayaan.
Peserta PLDN juga wajib membuat laporan pasca-kegiatan. Setiap peserta wajib melaporkan hasil kegiatan paling lambat dua minggu setelah kembali ke Indonesia.
Peserta PLDN juga bertanggung jawab penuh atas pelanggaran pelaksanaan PDLN yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden, termasuk konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.