Jakarta, IDN Times - Audiensi yang dilakukan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dengan Komnas HAM tak memberikan kelegaan bagi keluarga korban, Kamis (7/9/2023). Keluarga korban yang diwakili istri Munir, Suciwati kecewa karena perkembangan penanganan kasus di komnas HAM berjalan lambat.
Tim ad hoc telah dibentuk Komnas HAM sejak September 2022. Ketika itu, Komnas HAM masih dipimpin oleh Ahmad Taufan Damanik.
Saat itu, Taufan menyebut sudah ada tiga anggota tim ad hoc yang bekerja. Namun, salah satu anggota yang sempat diumumkan bersedia bergabung, Usman Hamid, belakangan memilih menolak ikut di dalam tim ad hoc tersebut.
Tim ad hoc itu bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dari hasil penyelidikan itu, Komnas HAM bakal menentukan apakah pembunuhan Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM periode baru, Hari Kurniawan justru menyebut tahapan yang sedang berlangsung masih dalam penyelidikan. Itu pun menurut Hari sudah satu langkah lebih maju dari tahapan kajian.
"Tim ad hoc sudah terbentuk, sudah ada tim ad hoc dari eksternal juga. Kami saat ini sudah melakukan pengumpulan alat-alat bukti, listing saksi dan ahli yang akan kami periksa. Selain itu, kami juga akan mengupayakan perlindungan saksi-saksi yang akan kami periksa," ujar Hari di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Terkait perlindungan bagi saksi, kata Hari, Komnas HAM bakal menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski begitu, Hari sepakat, penyelidikan kasus Munir harus segera dituntaskan.
Selain memberikan kepastian bagi keluarga korban juga ada keyakinan untuk para pembela HAM. Sayangnya, tidak ada gambaran waktu yang disampaikan oleh Hari kapan penyelidikan bakal rampung.