Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan masker N95 yang menurut laporan BPK hingga bernilai Rp5,85 miliar.
Kepala Dinkes DKI Widyastuti menjelaskan bahwa pengadaan masker N95 dinilai sudah sesuai regulasi dalam kondisi darurat dan rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti.
"Sesuai arahan LKPP bahwa dalam kondisi darurat, PPK segera menerbitkan surat pesanan barang dan meminta penyedia membuat surat pernyataan kewajaran harga dan bersedia mengembalikan apabila hasil audit ditemukan adanya kemahalan harga. Proses pengadaan pun telah sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat," ujarnya dalam keterangan yang dikutip Minggu (8/8/2021).