Dinkes DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Pengadaan Rapid Tes Antigen

Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan alat rapid tes antigen di Ibu Kota.
Dinkes DKI mengklaim bahwa temuan itu masuk aspek administratif dan tidak ada rekomendasi pengembalian uang dari pengadaan alat tersebut.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan bahwa tidak ada pemborosan dalam pengadaan alat rapid test. Dia menyebut dalam proses pengadaan itu, justru terjadi kendala dalam perbedaan harga di pasar.
"Proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri, karena harga satuan yang sangat beragam. Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait dengan percepatan penanganan COVID-19. Tapi, yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (8/8/2021).
1. PPK disebut sudah bernegosiasi dengan penyedia barang dan jasa

Widyastuti kemudian menjelaskan terkait perbedaan harga pada pengadaan Rapid Test Antibody merek Clungene yang dibeli pada Mei 2020 dari PT NPN, dengan yang dibeli pada bulan Juni 2020 dari PT TKM.
Dalam proses pengadaan tersebut, pihaknya mengatakan sudah ada negosiasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang dan jasa, serta telah dituangkan dalam berita acara negosiasi secara memadai.
2. BPK minta PPK lebih teliti dan tertib administrasi dalam kelola uang daerah

Seluruh proses pengadaan, kata Widyastuti, telah sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
"Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan mengintruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan daerah," ungkapnya.
Selanjutnya, Dinkes Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut. BPK juga disebut telah menyatakan bahwa tindak lanjut telah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2020.
3. Adanya temuan perbedaan harga satuan alat rapid tes

Secara detil BPK menemukan data bahwa adanya pemborosan pengadaan rapid tes seharga Rp1,19 miliar yang keputusannya diambil oleh PPK di mana harga beli rapid tes dengan merek serupa berbeda.
Pada pelaksanaan kontrak mulai 19 Mei 2020, Dinkes DKI membeli rapid tes covid IgD/IgM Rapid Test Cassete sebanyak 50 ribu pcs pada PT NPN, di mana dalam satu kemasan terdapat 25 rapid test cassette merek Clungene, satuannya dibanderol Rp197.500, jadi total kontrak mencapai Rp9,87 miliar.
Kemudian Dinkes DKI kembali melakukan pengadaan alat rapid tes dengan merek dan kemasan yang sama pada PT TKM sebanyak 40 ribu pcs, namun harga satuannya adalah Rp227,272 dengan nilai kontrak Rp9,09 miliar. Waktu pelaksaan kontrak mulai 2 Juni 2020.
"Berdasarkan uraian di atas bila disandingkan pengadaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp 1,19 miliar," bunyi laporan tersebut.
Penjelasan tersebut tertuang dalam laporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.