Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Pelanggaran itu terjadi saat melakukan verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin memastikan pihaknya menghormati putusan tersebut.

1. KPU hormati hak Partai Prima dan putusan Bawaslu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pria yang akrab dipanggil Afif ini menuturkan, pihaknya menghormati hak Partai Prima sebagai pihak pelapor yang melaporkan KPU ke Bawaslu.

Selain itu, dia juga menghargai putusan Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU.

"Ya kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu," kata dia kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

"Kita juga menghormati putusan Bawaslu," lanjut Afif.

2. KPU akan bahas di sidang pleno

Editorial Team

Tonton lebih seru di