Dinyatakan Melanggar dan Verifikasi Ulang Prima, KPU: Kami Hormati!

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Pelanggaran itu terjadi saat melakukan verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin memastikan pihaknya menghormati putusan tersebut.
1. KPU hormati hak Partai Prima dan putusan Bawaslu
Pria yang akrab dipanggil Afif ini menuturkan, pihaknya menghormati hak Partai Prima sebagai pihak pelapor yang melaporkan KPU ke Bawaslu.
Selain itu, dia juga menghargai putusan Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU.
"Ya kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu," kata dia kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Kita juga menghormati putusan Bawaslu," lanjut Afif.