Ada Potensi Pelanggaran saat Ramadan, Bawaslu: Kami Tak Larang Sedekah

Jakarta, IDN Times - Memasuki bulan suci Ramadan, sejumlah pelanggaran sosialisasi jelang Pemilu 2024 berpotensi terjadi, di antaranya terkait bagi-bagi takjil, sembako, dan sebagainya.
Tentang hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, memastikan, pihaknya tak melarang partai politik, politikus, dan tim bakal calon presiden (bacapres) bersedekah.
1. Bawaslu larang aksi berbagi jadi kampanye terselubung

Kendati begitu, kata Lolly, yang perlu jadi sorotan ialah aksi berbagi tersebut tidak melanggar aturan sosialisasi dan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dia menjelaskan, yang dilarang oleh Bawaslu adalah menjanjikan uang atau materi lainnya untuk dimanfaatkan sebagai kampanye.
"Yang harus clear, Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk berbuat kebaikan dan bersedekah atau memberikan santunan. Yang Bawaslu larang adalah yang dilarang UU Nomor 7 Tahun 2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu pada masa kampanye, masa penghitung maupun masa tenang," tutur dia di acara Munggahan Pengawasan bertajuk 'Bincang - Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024', di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).
Lolly menegaskan, Bawaslu melarang politikus mencampuri aksi berbagi dengan kampanye terselubung.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukan antara berbuat kesolehan kebaikan dengan kampanye terselubung. Itu yang gak boleh," ucap dia.
2. Bawaslu gandeng berbagai pihak cegah pelanggaran

Lolly menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah pelanggaran. Salah satunya menekan politik uang yang belakangan sudah semakin canggih.
"Bawaslu kemudian bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan deteksi dini. Misalnya dengan OJK, dibangun dengan kerja sama untuk bisa mendeteksi itu," tutur dia.
3. Bawaslu siap tindak sesuai aturan

Lebih lanjut, Lolly menuturkan, jika terbukti melanggar, Bawaslu akan memproses sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7, 8, 9, dan 31. Kendati begitu, dia juga tak memungkiri, aturan tersebut masih memiliki keterbatasan.
"Dalam konteks ini, kita memang masih punya sangat keterbatasan, karena tahapan-tahapan itu belum dilewati. Jadi kami hanya baru punya peserta pemilu itu parpol. Di luar itu kami punya keterbatasan, tapi bukan berarti tidak bisa ditindak, karena salah satu yang ditindak Bawaslu adalah pelanggaran hukum lainnya," imbuh dia.