Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengadu ke Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Luhut Pangaribuan.

Hal tersebut dilakukan karena ia dipanggil menjadi saksi atas kasus kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Intinya, Pak Luhut mendukung langkah kami dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” ujar Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Jumat (18/11/2022).

1. Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe klaim telah minta klarifikasi KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berkaitan dengan pemanggilan tersebut, Aloysius Renwarin juga mengklaim telah meminta klarifikasi KPK. Tim Kuasa Hukum mengklaim KPK telah menerima surat tersebut pada Kamis, 17 November 2022.

"Sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Gubernur Papua Lukas Enembe) sebagai tersangka,” kata Roy.

2. Kuasa Hukum Lukas Enembe sebut dirinya tidak bisa diperiksa KPK

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di