Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan terkait pelanggaran protokol COVID-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin (28/12/2020).
Karena status Rizieq sudah menjadi tersangka dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik memeriksanya di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Pertanyaaan kurang lebih 56 dan berkisar soal kerumunan Megamendung pada 13 November lalu di Markas Syariah yang menjadi objek pelaporan pada kasus kerumunan," kata Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar seperti dikutip dari video yang dibagikan.