Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan terkait pelanggaran protokol COVID-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin (28/12/2020).

Karena status Rizieq sudah menjadi tersangka dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik memeriksanya di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Pertanyaaan kurang lebih 56 dan berkisar soal kerumunan Megamendung pada 13 November lalu di Markas Syariah yang menjadi objek pelaporan pada kasus kerumunan," kata Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar seperti dikutip dari video yang dibagikan.

1. Diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Barat

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Rizieq diperiksa oleh penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan Megamendung. 

"Pemeriksaan tadi berjalan dari pukul 11.00 WIB hingga selesai pukul 14.30 WIB dengan break kurang lebih 30 menit pada waktu ishoma (istirahat, salat, makan), tapi dipersingkat karena Rizieq sedang puasa," ujar Aziz.

2. Pasal yang diduga dilanggar Rizieq

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana yakni upaya menghalangi penanggulangan wabah dan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kegiatan yang digelar Rizieq.

Rizieq akan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

3. Rizieq gelar acara saat Kabupaten Bogor dalam status PSBB

Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Pelanggaran tersebut terjadi dalam kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah DPP FPI, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 3 November 2020. Kegiatan dimulai dari pukul 09.00-23.00 WIB dan dihadiri oleh 3.000 orang.

Kegiatan tersebut dilakukan saat Kabupaten Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-AKB, yang ditetapkan lewat keputusan Bupati Bogor.

Editorial Team

EditorSunariyah