Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Periksa Rizieq sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan terkait pelanggaran protokol COVID-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat oleh penyidik Bareskrim Polri, hari ini.

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/12/2020).

1. Penyidik periksa Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Karena Rizieq saat ini sudah menjadi tersangka dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat penyidik bakal memeriksanya di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Penyidik (Mendatangi Rizieq) ke Rutan Narkoba PMJ," ujar jenderal bintang satu itu.

2. Ini pasal yang dilanggar Rizieq

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana yakni upaya menghalangi penanggulangan wabah dan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kegiatan yang gelar Rizieq.

Rizieq akan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Hal itu sesuai dengan penetapan kasus ini yang sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Jawa Barat.

3. Rizieq gelar acara yang timbulkan kerumunan saat Kabupaten Bogor dalam status PSBB

Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Pelanggaran tersebut terjadi dalam kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah DPP FPI, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 3 November 2020. Kegiatan dimulai dari pukul 09.00-23.00 WIB dan dihadiri oleh 3.000 orang.

Kegiatan tersebut dilakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-AKB ditetapkan lewat keputusan Bupati Bogor.

Penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan dalam kegiatan itu. Hal ini sesuai Pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us