Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Haris menjelaskan, kliennya diperiksa terkait Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
Adapun Pasal 14 berbunyi: '1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. 2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun’.
Pasal 15, ‘Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun’.
“Kita juga bingung, pak Rocky juga bingung karena pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya pak Rocky. Analisa pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat, tapi dia lewat satu keseluruhan ceramah,” ujar Haris.