Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, Boediono memilih tak berkomentar lebih jauh dan langsung bergegas masuk ke dalam sedan hitam miliknya yang sudah menunggu.
"Ok terima kasih ya," tutup Boediono.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Boediono sebagai saksi di kasus dugaan Korupsi Terbitnya Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
KPK sampai saat ini baru menetapkan seorang tersangka atas nama Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syarifudin langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
Syafruddin diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.