Diperiksa Polri, Saut Ungkap Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri di KPK

Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, selesai memberikan keterangannya di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023). Ia mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, yang bertentangan dengan nilai prinsip lembaga antirasuah itu.
Sembilan nilai prinsip KPK itu ialah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
"Itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan perilaku yang bersangkutan sepeti apa. Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), itu nilai mana yang dilanggar?" ujar Saut, mencontohkan.
1. Saut menjelaskan pelanggaran Firli yang menyangkut tugas Dewas KPK
Selain itu, Saut juga memberikan penjelasan soal kaitan dugaan pelanggaran Firli terhadap nilai prinsip KPK dengan tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kemudian dikaitkan dengan Dewas. Kaitannya dengan dewas itu kan dia sensornya integeriti, sinergi, kepemimpinan, proposonalisme, keadilan, itu mana yang dilnggar dari perilaku yang bersangkutan," kata dia.
"Kita tadi fokus kepada nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri. Which is Dewas yang gak mengawasi nilai-nilai itu," imbuhnya.