Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pemerasan Firli Bahuri: Eks Pimpinan KPK Ikut Diperiksa

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (IDN Times/Mohamad Ulil Albab)

Jakarta, IDN Times - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri memeriksa eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Ketua non-aktif, Firli Bahuri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan terhadap Saut digelar di Gedung Bareskrim Polri, pada hari ini (30/11/2023).

"Pemeriksaan hari ini di Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Thony Saut Situmorang," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain Saut, polisi juga memeriksa Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Tin Latifah, dalam kasus ini. Saut sebenarnya sempat diperiksa di Polda Metro Jaya saat tahap proses penyidikan. Ketika itu, Saut mengaku diperiksa untuk dimintai keterangannya soal UU KPK.

Saut mengatakan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pimpinan KPK yang bertemu pihak berperkara. Hal ini merujuk pada Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us