Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan penyidik KPK menduga ada perbuatan TPPU yang dilakukan Abdul karena sempat ditemukan puluhan mobil dan motor mewah di rumahnya. Di antara 23 mobil mewah itu antara lain BMW 640i Coupe,Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus Type 570 4x4 AT, Hummer/H3 jenis Jeep, Jeep Robicon Model COD 4DOOR, Jeep Robicon Brute 3.5 AT, Cadilac Escalade 6.2 L, Hummer/H3 jenis Jeep, Toyota Hiace (3 unit), Toyota Fortuner, Daihatsu Grand Max (8 unit), Toyota Calya (2 unit), dan Mitsubishi Estrada (1 unit). Uniknya semua unit mobil itu dibeli dengan warna putih.
Kendaraan lainnya yang ditemukan di rumah Abdul yakni motor dari berbagai merk BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan Harley Davidson (4 unit). KPK mengaku belum menghitung berapa total harga kendaraan mewah tersebut.
Saking terkesima dengan temuan para penyidiknya, Syarif sampai penasaran dan menghitung sendiri berapa harga masing-masing kendaraan itu. Menurutnya, harga masing-masing kendaraan tersebut tidak ada yang di bawah Rp 1 miliar.
"8 unit motor itu untuk sementara waktu dititpkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara di Banjarmasin. Sementara, sisa kendaraan lainnya dikirim ke Jakarta melalui jalur laut. Rencananya, begitu tiba akan diletakan di rumbasan di Jakarta Barat," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Jumat malam (16/03) di gedung KPK.
Diprediksi kendaraan mewah itu, kata Syarif, akan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada awal pekan depan.
Syarif mengatakan Abdul juga menerima fee dari berbagai proyek di beberapa dinas dengan kisaran antara 7,5 - 10 persen dari setiap proyek. Total dugaan gratifikasi yang diterima Abdul diprediksi mencapai Ro 23 miliar.