Direktur BSTV Arief Zainurrohman Sebarkan Hoaks di YouTube Aktual TV

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Direktur televisi swasta, BSTV, Arief Zainurrohman, yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat beberapa hari lalu juga merupakan pemilik akun Aktual TV.
Arief diketahui membuat ide hingga menyortir hasil editing konten hoaks dan mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan) yang akan diunggah di akun YouTube Aktual TV.
“Modus operandi yang dilakukan, dia memproduksi berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dengan cara memposting dan menyebarluaskan melalui sosial media kanal YouTube,” ujar Yusri dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).
1. Arief menyebarkan konten hoaks melalui kanal YouTube Aktual TV
Yusri menjelaskan, meski statusnya sebagai direktur, tindak pidana yang dilakukan oleh Arief mesti dibedakan dengan status pekerjaannya. Sebab, ia menyebarkan konten hoaks bukan melalui BSTV, melainkan lewat kanal YouTube Aktual TV.
“Kejadiannya kurang lebih dari Agustus lalu, tepatnya di daerah Sawah Raya, Jakarta Pusat. Kasus tersebut sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, nanti kita akan menyerahkan barang bukti dan tersangka,” kata Yusri.
2. Arief dibantu dua orang dalam mengelola kanal Aktual TV
Arief tidak sendiri dalam mengelola kanal YouTube Aktual TV, ia dibantu oleh dua orang lainnya berinisial M dan AF. Keduanya juga ikut ditangkap polisi.
“Tiga orang yang kita amankan ini menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dengan tujuan mencari keuntungan, membuat keruh suasana, baik itu memperkeruh sinergitas TNI-Polri dan juga membuat kegaduhan untuk keonaran yang dilakukan dari hasil konten tersebut,” ujar Yusri.
3. Para pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara
Adapun peran M adalah sebagai pengelola channel yang melakukan editing, uploader, dan konten kreator Aktual TV. Sementara itu, AF sebagai pengisi suara atau narator konten Aktual TV.
“Yang bersangkutan dipersangkakan di UU ITE Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan KUHP di Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap Arief di Jawa Timur beberapa hari lalu. Selain menangkap sang direktur, polisi juga menangkap dua orang lainnya dalam kasus yang sama. Penangkapan itu terkait pembuatan dan penyebaran hoaks yang mengganggu sinergitas TNI-Polri.