Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi: Direktur TV Swasta yang Ditangkap Bernama Arief Zainurrohman

Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman ditangkap karena menyebarkan hoaks lewat Channel Youtube Aktual TV. (youtube.com/AKTUAL TV)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, akhirnya mengungkap identitas direktur televisi lokal yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. Direktur tersebut bernama Arief Zainurrohman.

Polisi menangkap Arief ditangkap atas dugaan menyebarkan berita hoaks dan konten yang mengandung SARA. Arief merupakan direktur televisi BSTV Bondowoso, Jawa Timur.

“Tindak pidananya berbeda dengan konteks pekerjaannya dia, karena berita bohong yang ia buat ini disampaikan bukan melalui PT perusahaan TV-nya. Tapi ada konten yang ia buat sendiri dalam satu YouTube, konten tersebut platformnya itu melalui YouTube namanya Aktual TV,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).

1. Arief merupakan pemilik akun YouTube Aktual TV

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusri menjelaskan, Arief merupakan pemilik akun Aktual TV. Ia juga membuat ide konten hingga menyortir hasil editing konten yang akan diunggah di akun YouTube Aktual TV.

“Modus operandi yang dilakukan, dia memproduksi berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dengan cara memposting dan menyebarluaskan melalui sosial media kanal YouTube,” ujar Yusri.

2. Arief dibantu dua orang dalam mengelola Aktual TV

Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman ditangkap karena menyebarkan hoaks lewat Channel Youtube Aktual TV. (youtube.com/AKTUAL TV)

Yusri mengungkapkan Arief tidak sendiri dalam mengelola akun Aktual TV. Ada dua orang yang ikut membantu Arief dan sudah ikut ditangkap polisi.

“Tiga orang yang kita amankan ini menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dengan tujuan mencari keuntungan, membuat keruh suasana, baik itu memperkeruh sinergitas TNI-Polri, dan juga membuat kegaduhan untuk keonaran yang dilakukan dari hasil konten tersebut,” ujar Yusri.

3. Para pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua orang lain yang ditangkap bersama Arief adalah M dan AF. Adapun, peran M adalah sebagai pengelola kanal yang melakukan editing, penggunggah dan konten kreator Aktual TV.

Sementara itu, AF sebagai pengisi suara atau narator konten Aktual TV. 

“Yang bersangkutan dipersangkakan di UU ITE Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan KUHP di Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Yusri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us