Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 merevisi aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru. Salah satu aturan yang direvisi yaitu pemerintah tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan.
“Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan bagi pelaku perjalanan yang diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri serta ketentuan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat seama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” tulis Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021, yang dikutip IDN Times, Senin (13/12/2021).