Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memuat soal penghasilan layak bagi semua guru.
Namun, belakangan RUU Sisdiknas mendapat kecaman termasuk salah satunya karena tidak ada pasal yang memuat soal tunjangan profesi guru (TPG). Kemendikbudristek mengklaim jika RUU ini adalah upaya agar seluruh guru bisa dapat penghasilan yang layak.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril menjelaskan RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
“Sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).