Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi menjelaskan kronologi terungkapnya kasus kepemilikan ganja dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat oleh aktor Ammar Zoni. Dia mengatakan, saat ada penggeledahan ditemukan satu linting ganja.
Dia mengatakan, Ammar Zoni tertangkap basah memiliki ganja di dalam sel pada Januari 2025.
"Jadi sepertinya kami sampaikan, kasus masalah Marzoni itu pada bulan Januari. Sudah lama yang lalu. Dan ini pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh baik itu Kalapas, rutan, satu bulan, dua kali. Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang. Salah satunya adalah Ammar Zoni. Ditemukanlah itu ganja satu am. Satu linting," katanya di kantor Ditjenpas, Senin (20/10/2025).