Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-20 at 15.17.38 (1).jpeg
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Kasus kepemilikan ganja Ammar Zoni diserahkan ke Polsek Cempaka Putih setelah pemeriksaan di dalam lapas.

  • Aktor dipindahkan ke Pulau Nusakambangan sebagai komitmen Ditjen Pemasyarakatan, bukan soal pengedaran narkoba dalam lapas.

  • Ganja diselundupkan saat jam kunjungan, petugas mungkin lengah. Ammar Zoni dipindahkan bersama lima tersangka lainnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi menjelaskan kronologi terungkapnya kasus kepemilikan ganja dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat oleh aktor Ammar Zoni. Dia mengatakan, saat ada penggeledahan ditemukan satu linting ganja.

Dia mengatakan, Ammar Zoni tertangkap basah memiliki ganja di dalam sel pada Januari 2025.

"Jadi sepertinya kami sampaikan, kasus masalah Marzoni itu pada bulan Januari. Sudah lama yang lalu. Dan ini pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh baik itu Kalapas, rutan, satu bulan, dua kali. Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang. Salah satunya adalah Ammar Zoni. Ditemukanlah itu ganja satu am. Satu linting," katanya di kantor Ditjenpas, Senin (20/10/2025).

1. Kasus diserahkan ke Polsek Cempaka Putih

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kemudian dia menjelaskan, dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni sudah menjalani hukuman di sel khusus selama 40 hari hingga akhirnya kasus kepemilikan ganja di dalam lapas ini diserahkan ke Polsek Cempaka Putih.

"Setelah itu proses. Proses pemeriksaan, pemeriksaan, pemeriksaan. Sampai kemarin, 8 Oktober, itu sudah SP ke-2 sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan," kata dia.

2. Bukan soal pengedaran narkoba dalam lapas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Terbaru aktor sekaligus terpidana kasus narkoba ini kemudian dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Dia mengatakan ini jadi salah satu komitmen Ditjen Pemasyarakatan dan bukan peredaran.

"Namun hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas-petugas kita. Ini salah satunya yang miss kita luruskan di sini. Bukan untuk peredaran narkoba. Namun itu hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin. Seluruh Indonesia lapas rutan itu satu bulan dua kali," katanya.

3. Ganja lolos saat jam besuk

Ammar Zoni saat dipindahkan dari Lapas Salemba, ke Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan.(Dok. Antara News)

Dalam kasus ini, Ditjen Pemasyarakatan memindahkan Ammar Zoni ke Nusa Kambangan bersama lima tersangka lainnya. Mashudi mengungkap hasil investigasi kasus ganja yang melibatkan Ammar Zoni di Rutan Salemba. Ia menjelaskan, ganja diselundupkan saat jam kunjungan.

"Dari hasil kita pemeriksaan yang salah satunya ini. Ini pada saat ada kunjungan. Nah itu. Jadi ada kunjungan. Salah satunya diselipkan itulah. Ya salah satunya petugas kita barangkali lengah. Iya kan? Begitu banyak pada saat jam besuk," katanya.

Editorial Team