Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Ammar Zoni, Politikus Senior PDIP Dorong Penyelidikan di Lapas

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo sebut tak ada ganjalan terkait pertemuan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo sebut tak ada ganjalan terkait pertemuan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Politikus PDIP Andreas Hugo menduga ada kerja sama antara Ammar Zoni dengan pihak lapas
  • Andreas menduga peredaran narkoba melibatkan petugas lapas, bukan kali pertama terjadi.
  • Sistem keamanan di lapas juga harus diselidiki, karena kasus seperti ini sudah sering terjadi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo, mendorong adanya penyelidikan terhadap pihak keamanan lembaga pemasyarakat Rutan Kelas I Salemba, Jakarta. Sebab, ada kasus peredaran narkoba di dalam lapas tersebut yang juga melibatkan selebritas Ammar Zoni.

"Kasus-kasus semacam ini perlu diselidiki serius antara Ammar Zoni dan petugas keamanan lapas, dan bila terbukti dijatuhi tindakan tegas, kalau perlu dipecat," ujar Andreas dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Menurut Andreas, sanksi tegas terhadap petugas lapas yang terlibat penting dilakukan, untuk menimbulkan efek jera.

"Ini penting untuk menimbulkan efek jera bagi petugas, sehingga kasus-kasus semacam tidak berulang," ucap dia.

1. Andreas Hugo duga ada kerja sama dengan pihak lapas

Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.
Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. (IDN Times/Margith Juwita Damanik)

Andreas mengatakan, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan di dalam lapas bukan kali pertama terjadi. Dia menduga peredaran barang haram tersebut juga melibatkan petugas lapas.

"Kasus peredaran narkoba di lapas oleh Ammar Zoni, bukan tidak mungkin terjadi karena adanya kerja sama dengan pihak keamanan di lapas," kata dia.

2. Sistem keamanan di lapas juga harus diselidiki

ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times)

Selain itu, kata Andreas, sistem keamanan di lapas juga harus diselidiki. Sebab, sejumlah kasus kerap terjadi di dalam lapas.

"Peristiwa peredaran narkoba, perkelahian, kabur dari rutan dan lapas sudah terjadi berulang di berbagai rutan dan lapas di Indonesia, dan seperti menjadi berita rutin mingguan," ujar dia.

3. Ammar Zoni diduga melakukan peredaran narkoba bersama lima orang lainnya

Ammar Zoni
Ammar Zoni (instagram.com/ammarzoni)

Ammar Zoni diduga melakukan peredaran narkoba bersama lima tersangka lainnya yaitu A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dari dalam Lapas.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, menjelaskan kronologi Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba dalam rutan. Para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Sementara, barang haram milik Ammar Zoni didapat dari seseorang di luar Rutan Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis, 9 Oktober 2025.

Para pelaku berkomunikasi dan bertransaksi narkotika menggunakan handphone dan aplikasi Zangi. Adapun peran mantan suami Irish Bella itu yakni menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.

""Peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ungkapnya.

Pihak rutan yang curiga langsung melakukan penggeledahan, dan mendapati narkoba di kamar para tersangka. Mereka semua lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

DPR Dorong Usul APBN Dipakai untuk Ponpes Al-Khoziny Dikaji Lagi

11 Okt 2025, 20:36 WIBNews