Jakarta, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menonaktifkan Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Penonaktifan ini dilakukan buntut dugaan pemerasan terhadap pengedar narkotika poppers Sutardi Finata dan Jefri Hutasoit Rp375 juta.
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra mengatakan, Ardiyanto telah dibawa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk diperiksa pada Sabtu (14/3/2026). Ardiyanto pun saat ini telah dilakukan penempatan khusus (Patsus).
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” kata Kabidpropam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).
“Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” lanjutnya.
Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).
Dalam proses penyidikan tersebut, Kombes Ardyanto diduga mulai memeras Jefri Hutasoit dan Sutardi Finata. Menurut Andra, dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di Mapolda NTT.
Sehingga, hal tersebut mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya proses berlas tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT karena salah satu tersangka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
