Dirresnarkoba Polda NTT Diduga Terima Rp375 Juta untuk Amankan Kasus

- Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro diduga menerima Rp375 juta bersama beberapa anggota Polda NTT dalam kasus pemerasan terhadap dua tersangka peredaran narkotika jenis poppers.
- Bidpropam Polda NTT telah memeriksa sejumlah personel yang terlibat dan mengamankan barang bukti aliran dana sebagai bagian dari penyelidikan internal atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
- Ardiyanto resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan ditempatkan khusus oleh Divpropam Polri untuk pemeriksaan, dengan kemungkinan sanksi tegas jika terbukti melanggar kode etik profesi.
Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus peredaran narkotika jenis poppers.
Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).
1. Ardiyanto diduga melakukan pemerasan Rp375 juta

Ardiyanto bersama Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polda NTT, AKP Hadi Samsul Bahri serta lima personel penyidik pembantu diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.
Dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
“Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Henry.
2. Bidpropam periksa Kanit Narkoba Polda NTT

Dalam perkara ini, Bidpropam Polda NTT telah memeriksa AKP Hadi Samsul Bahri, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Kabidpropam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana dalam keterangan tertulisnya.
3. Diresnarkoba Polda NTT dinonaktifkan

Selemntara itu, Kombes Pol Ardiyanto telah dibawa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk diperiksa pada Sabtu (15/3/2026). Ardiyanto pun saat ini telah dilakukan penempatan khusus (patsus).
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” kata Andra.
“Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ucap dia.

















