Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat. Eks petinggi PT ANTAM itu diperiksa terkait dugaan korupsi kerja sama anoda logam antara PT Aneka Tambang (ANTAM) dan PT Loco Montrado.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).
Dirut MRT Jakarta Tuhiyat Diperiksa KPK

Intinya sih...
KPK periksa dua mantan Dirut ANTAM
KPK sudah tetapkan Dirut Loco Montrado tersangka
KPK sita bukti Rp100,7 Miliar
1. KPK panggil dua mantan Dirut ANTAM
KPK juga memanggil mantan Dirut Antam Tato Miraza dan Tedy Badrujaman. Selain itu, KPK memanggil Wisnu Danandi selaku Legal Counsel Division Head PT ANTAM.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
2. KPK sudah tetapkan Dirut Loco Montrado tersangka
KPK telah menetapkan Dirut PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dia belum ditahan KPK. KPK juga belum menjelaskan detail perkara ini.
Siman Bahar diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
3. KPK sita bukti Rp100,7 M
Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan bukti-bukti terkait. Salah satu bukti yang disita adalah uang tunai Rp100,7 miliar.
Uang itu disita dari Siman Bahar pada Agustus 2025.