Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat di IDN Media HQ Jakarta (IDN Times/Herka Yanis)
Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat di IDN Media HQ Jakarta (IDN Times/Herka Yanis)

Intinya sih...

  • KPK periksa dua mantan Dirut ANTAM

  • KPK sudah tetapkan Dirut Loco Montrado tersangka

  • KPK sita bukti Rp100,7 Miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat. Eks petinggi PT ANTAM itu diperiksa terkait dugaan korupsi kerja sama anoda logam antara PT Aneka Tambang (ANTAM) dan PT Loco Montrado.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang  dan PT Loco Montrado," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).

1. KPK panggil dua mantan Dirut ANTAM

Logo PT Antam Tbk. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

KPK juga memanggil mantan Dirut Antam Tato Miraza dan Tedy Badrujaman. Selain itu, KPK memanggil Wisnu Danandi selaku Legal Counsel Division Head PT ANTAM.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

2. KPK sudah tetapkan Dirut Loco Montrado tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan Dirut PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dia belum ditahan KPK. KPK juga belum menjelaskan detail perkara ini.

Siman Bahar diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

3. KPK sita bukti Rp100,7 M

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan bukti-bukti terkait. Salah satu bukti yang disita adalah uang tunai Rp100,7 miliar.

Uang itu disita dari Siman Bahar pada Agustus 2025.

Editorial Team