KPK Dalami Sumber Ambulans Berlogo BPKH yang Disita dari Satori NasDem

- KPK menyita aset milik legislator Partai NasDem, Satori terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK.
- Penyitaan mencakup ambulans berlogo BPKH, dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil, motor, dan 18 kursi roda dengan nilai total Rp10 miliar.
- Tersangka Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem diduga menerima dana korupsi dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR.
Jakarta IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik legislator Partai NasDem, Satori. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK. Salah satu aset yang disita adalah ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal itu tengah didalami KPK.
"KPK masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut. Diduga Saudara ST tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI dan OJK saja," ujar Budi, Kamis (6/11/2025).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita sejumlah aset Satori yakni dua bidang tanah dan bangunan, dua ambulans, dua mobil, motor, dan 18 kursi roda. Nilai keseluruhan aset yang disita mencapai Rp10 miliar.
Penyitaan berlangsung pada Selasa (4/11/2025) di Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


















