Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Jokowi dan Luhut berhasil menerapkan praktik ‘legalisme otokratik’ dengan memperlemah badan dan aturan hukum pengawasan dan penindakan terhadap kesewenang-wenangan politik (“institutional checks”) sehingga mengintensifkan kontestasi intra-elit dan semakin merendahkan mutu demokrasi prosedural di Indonesia. Misalnya, di bawah Jokowi-Luhut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diubah menjadi 'senjata politik'.
Kendati, Jokowi dan Luhut tampak bermuka dua mengklaim bahwa KPK telah berfungsi dengan baik, bahwa Indonesia kini memiliki sistem yang lebih baik dan lebih terintegrasi dan berada pada jalur penurunan dalam hal tingkat korupsi. Mereka mengklaim pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap KPK.
Namun, realitas di balik layar sangatlah berbeda dengan apa yang mereka klaim. Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (2015-2019) dan Wakil Komisionernya, Saut Situmorang menolak keras upaya-upaya intervensi dan narasi yang dibangun oleh Jokowi-Luhut.
Setelah 2019, Jokowi dan Luhut bersaing dengan Megawati dan orang kepercayaannya, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, untuk memperebutkan kendali atas KPK yang melemah.
Meski awalnya dianggap dekat dengan Budi, Ketua KPK Firli Bahuri, semakin mengakomodir aliansi Jokowi-Luhut. Pendekatan antikorupsi yang dilakukan Firli terbukti bias dan sporadis. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, hal ini selaras dengan “cara pandang para pelaku politik di Indonesia yang cenderung melihat pencegahan korupsi sebagai tidak ada penangkapan, bukan tidak ada korupsi.”
Sejak 2020, dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak efektif, Firli dengan setengah hati mengawasi pembangunan smelter nikel, dan mengabaikan kasus-kasus seperti dugaan penyelundupan bijih nikel oleh Luhut dan upaya perlindungan investor asing besar, eksportir nikel asal Tiongkok, Zhenshi Holding Group.
Firli juga menolak mengusut sejumlah kasus yang memiliki bukti kuat, termasuk dugaan kepemilikan manfaat (beneficial owner) Luhut atas laboratorium uji PCR dalam masa krisis COVID-19 dan konsesi pertambangan emas bekas Freeport di 'Blok Wabu', serta dugaan kegiatan pencucian uang yang dilakukan putra-putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Firli justru menyasar rival politik utama Jokowi dan Luhut, terutama yang terkait dengan jaringan kekuasaan Surya Paloh, Jusuf Kalla, dan Megawati.
Hal ini memicu konflik yang memecah belah koalisi penguasa dan berujung pada 'efek bumerang' dengan eskalasi konflik antara Firli dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, yang mengungkap bukti-bukti yang dapat dipercaya yang memberatkan Firli, sebagai pimpinan KPK pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Pada akhir 2023, Jokowi terpaksa memecat Firli, meski ia tidak mengembalikan independensi dan kekuasaan KPK sebelumnya.
Aliansi Jokowi-Luhut juga menyiasati rekayasa suksesi politik dengan berbagai cara memperpanjang masa jabatan kepresidenan Jokowi termasuk mempertahankan kekuasaan lewat ‘proxy politik’. Walaupun Megawati menggagalkan upaya-upaya tersebut, manipulasi politik yang belum pernah terjadi sebelumnya dilakukan Jokowi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memungkinkan putranya, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi, Prabowo Subianto, sebagai sekutu Luhut lainnya.
Kekhawatiran para intelektual publik terhadap Pemilu demokratis paling 'kotor' di Indonesia yang penuh dengan keberpihakan Jokowi pada kampanye Prabowo-Gibran, packing politik pimpinan daerah dan dugaan praktik ‘gentong babi’ (pork-barelling) dan jual beli suara telah terjadi dalam kemenangan telak pasangan Prabowo-Gibran pada 14 Februari lalu.
Dalam dunia ideal di mana supremasi hukum diterapkan sepenuhnya, penyelidikan parlemen (‘hak angket’) yang efektif terhadap Pemilu 2024 atau investigasi pemberantasan korupsi yang bersifat independen, dapat memanfaatkan pengungkapan-pengungkapan yang sudah ada terkait erat dengan kasus korupsi perpajakan dan Panama Papers mengenai aliran dana gelap politik yang dikumpulkan di sekitar kerajaan bisnis Jokowi-Luhut.
Investigasi semacam ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi para pemimpin politik di masa depan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak boleh dibiarkan.
Kenyataannya, kepentingan aliansi Jokowi-Luhut kini tampak semakin terlindungi dengan fragmentasi sebagian besar 'oposisi politik', KPK melemah dan presiden baru Indonesia, Prabowo, tampaknya bertekad untuk mempertahankan status quo.
Secara keseluruhan, ‘aliansi informal’ Jokowi-Luhut telah menjadi ‘poros ekonomi politik Indonesia’ selama satu dekade terakhir. Sayangnya bagi Indonesia, pemerintahan yang populis dan sarat akan kompromi politik ini telah menyebabkan pembusukan demokrasi selama satu dekade.
Bagi Prabowo, sebagai presiden berikutnya, membalikkan tren tersebut tidak akan menjadi prioritas politik dalam kontestasi intra-elite di Indonesia.