Mobil Patwal Dishub Ngawi ditabrak bus rombongan mahasiswi Semarang di tol. IDN Times/ Riyanto.
Kewenangan Dinas Perhubungan dalam melakukan penindakan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang antara lain:
1. Pengemudi tidak dapat menunjukkan bukti atau tanda lulus uji kendaraan yang sah, atau jika bisa menunjukkan namun masa berlakunya sudah habis.
2. Kendaraan tidak memenuhi syarat teknis, tidak laik jalan, atau melanggar ketentuan terkait muatan serta gandengan.
3. Melanggar aturan tentang dimensi kendaraan dan batas muatan, serta cara menaikkan dan menurunkan penumpang atau memuat dan membongkar barang
4. Tidak memiliki atau melanggar ketentuan terkait izin operasional angkutan.
5. Menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya.