Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menggelar ramp check atau pemeriksaan kendaraan pada momen mudik Lebaran 2025. (dok. Dishub Kota Semarang)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menggelar ramp check atau pemeriksaan kendaraan pada momen mudik Lebaran 2025. (dok. Dishub Kota Semarang)

Intinya sih...

  • Dishub memiliki kewenangan dalam manajemen lalu lintas dan angkutan jalan di wilayahnya, termasuk pengendalian, pengawasan, dan sanksi administratif.

  • Kewenangan Dishub dalam penindakan meliputi ketentuan terkait uji kendaraan, syarat teknis kendaraan, izin operasional angkutan, dan penggunaan kendaraan sesuai peruntukannya.

  • Dishub dapat menertibkan kendaraan di jalan raya namun harus didampingi oleh petugas kepolisian, serta tidak memiliki kewenangan untuk menilang pengendara layaknya kepolisian.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengendara sering kali berhadapan dengan petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) di jalan raya. Tidak jarang, mereka melakukan razia atau menghentikan kendaraan.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah Dishub sebenarnya memiliki kewenangan untuk menilang pelanggaran lalu lintas, atau kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan kepolisian?

1. Berikut ini kewenangan Dishub dalam manajemen lalu lintas

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Ketua Dewan Transportasi Jakarta Haris Muhammadun di Balai Kota, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2009, menjelaskan pemerintah daerah melalui Dishub memiliki peran penting dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayahnya. Selain itu, aturan teknis juga diperjelas lewat peraturan pemerintah dan peraturan daerah.

Berdasarkan tersebut kewenangan Dishub meliputi:

1. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

  • Mengatur arus lalu lintas di jalan daerah.

  • Melakukan rekayasa lalu lintas, misalnya pengalihan arus, pemasangan rambu, hingga pengaturan parkir di jalan umum.

2. Pengendalian dan Pengawasan

  • Mengawasi penggunaan jalan sesuai ketentuan.

  • Menertibkan parkir liar atau kendaraan yang berhenti sembarangan.

  • Mengawasi kendaraan angkutan umum, termasuk kelaikan jalan dan kepatuhan trayek.

  • Melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load).

3. Pengelolaan Angkutan Jalan

  • Memberi izin trayek dan operasional angkutan umum.

  • Mengelola terminal, halte, jembatan timbang, serta fasilitas parkir resmi.

4. Sanksi Administratif

  • Penderekan dan penggembokan ban mobil yang melanggar parkir.

  • Pengenaan denda retribusi parkir.

  • Pencabutan izin trayek atau izin operasi angkutan umum.

5. Koordinasi dengan Kepolisian

  • Bekerja sama dalam operasi gabungan seperti razia ODOL, penertiban angkutan umum, dan pengamanan arus mudik.

  • Namun, untuk tilang resmi (surat bukti pelanggaran, sidang, atau ETLE), kewenangan tetap berada pada Polisi Lalu Lintas.

  • Ketentuan mengenai kewenangan Dinas Perhubungan dalam hal lalu lintas juga dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Kewenangan Dishub dalam penindakan

Mobil Patwal Dishub Ngawi ditabrak bus rombongan mahasiswi Semarang di tol. IDN Times/ Riyanto.

Kewenangan Dinas Perhubungan dalam melakukan penindakan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang antara lain:

1. Pengemudi tidak dapat menunjukkan bukti atau tanda lulus uji kendaraan yang sah, atau jika bisa menunjukkan namun masa berlakunya sudah habis.

2. Kendaraan tidak memenuhi syarat teknis, tidak laik jalan, atau melanggar ketentuan terkait muatan serta gandengan.

3. Melanggar aturan tentang dimensi kendaraan dan batas muatan, serta cara menaikkan dan menurunkan penumpang atau memuat dan membongkar barang

4. Tidak memiliki atau melanggar ketentuan terkait izin operasional angkutan.

5. Menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya.

3. Dishub didampingi oleh kepolisian saat penindakan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menderek paksa mobil milik rombongan kepala daerah yang sedang mengikuti gladi kotor pelantikan di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (18/2/2025). (IDN Times/Yosavat Diva Bayu)

Dishub memang berwenang menertibkan kendaraan di jalan, terutama yang berkaitan dengan parkir liar, angkutan umum, dan kendaraan ODOL. Kewenangan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan pelaksanaannya.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan Dishub pun harus didampingi oleh petugas kepolisian, khususnya saat dilakukan di jalan raya.

Dishub tidak bisa menilang pengendara layaknya kepolisian. Tilang atau penindakan hukum lalu lintas yang bersifat pidana tetap menjadi ranah Polri, Dishub hanya dapat memberikan sanksi administratif sesuai aturan.

Editorial Team