Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sule Ditilang Dishub karena Uji KIR Mobil Double Cabin Kedaluwarsa

Sule (instagram.com/ferdinan_sule)
Sule (instagram.com/ferdinan_sule)
Intinya sih...
  • Sule tidak membawa STUK
  • KIR mobil Sule habis sejak 23 Maret 2025
  • Sule ditilang Dishub karena tidak membawa surat KIR
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan di Jalan Veteran, Pesanggrahan, pada Kamis (25/9/2025) pagi. Penilangan ini pun viral di media sosial usai diunggah Sule di Instagram peribadinya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Sule ditilang dalam penertiban Operasi Lintas Jaya.

"Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per enam bulan sekali," kata Safrin, Jumat (26/9/2025).

1. Sule tak bawa STUK

ilustrasi tilang (IDN Times/Mia Amalia)
ilustrasi tilang (IDN Times/Mia Amalia)

Ketika diperiksa, Sule tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), sehingga petugas memberikan kesempatan untuknya. Namun, Sule tetap tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa.

"Selanjutnya yang bersangkutan meminta  untuk dilakukan tilang," ujar Safrin.

2. KIR mobil Sule habis sejak 23 Maret 2025

ilustrasi seorang pengendara motor terkena tilang (dok. Polresta Balikpapan)
ilustrasi seorang pengendara motor terkena tilang (dok. Polresta Balikpapan)

Sebelum menilang, petugas melakukan  pengecekan kendaraan Sule secara online melalui e-KIR maupun mitra darat. Dari situ, diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlaku sejak 23 Maret 2025.

"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," ujarnya.

3. Sule ditilang Dishub

Kamera tilang elektronik ETLE Polda Sulsel di Jl AP Pettarani Makassar. IDN Times/Darsil Yahya Mustari
Kamera tilang elektronik ETLE Polda Sulsel di Jl AP Pettarani Makassar. IDN Times/Darsil Yahya Mustari

Dalam media sosial Instagram, Sule ditilang Dishub karena diduga membawa mobil jenis double cabin tanpa surat KIR sebagai tanda kelayakan kendaraan.

Ketika ditanya petugas Dishub, apakah bisa memberikan surat KIR atas kendaraannya, Sule mengaku tak tahu di mana keberadaan surat KIR tersebut.

"Suratnya ada, tetapi antara ketinggalan atau di mobil. Ini lagi dicari, di rumah juga dicari," ujar Sule.

Dia mengatakan tidak masalah jika ditilang, hanya meminta prosesnya dilakukan cepat karena sedang mengejar waktu ke lokasi syuting.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Menkum Ungkap Beda Status Hukum BPI Danantara dan BP BUMN

26 Sep 2025, 15:01 WIBNews