Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) menyegel lokasi parkir ilegal, termasuk parkir milik Perumda Dharma Jaya. Hal tersebut dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) di parkir ilegal yang ada di Jakarta Timur.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan, pihaknya telah menyegel 24 mesin parkir milik operator karena tidak berizin.
"Yang disegel sudah cukup banyak, ya, di atas 20 lokasi. Ada empat lokasi (disegel), kemudian untuk yang tidak berizin karena ini kita masih berjalan terus dengan Pansus jadi datanya masih berjalan," ujar Adji, dikutip Kamis (18/9/2025).