Sidak, Pansus Perparkiran DPRD DKI Segel 2 Lokasi Parkir Ilegal

- Jupiter pastikan tidak tebang pilih dalam menindak parkir ilegal dan dilakukan secara transparan.
- Penyegelan mesin parkir untuk memberikan efek jera operator parkir yang nakal yang tidak memiliki izin.
- Temuan di lapangan akan menjadi rekomendasi dalam membuat regulasi peraturan daerah untuk penertiban parkir ilegal.
Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak atau sidak di parkir ilegal kawasan Jakarta Timur. Pada sidak tersebut, Pansus DPRD bersama Dinas Perhubungan menyegel dua lokasi parkir ilegal.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, sidak parkir ilegal ini untuk memastikan setiap kebijakan perparkiran berjalan sesuai dengan aturan. Selain itu, bentuk keseriusan pansus mengawasi praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat.
"Tentunya juga merugikan Pendapatan Asli Daerah yang selama ini dianggap lebih dari 70 persen. Pendapatan bocor dan potensi kerugian PAD sekitar Rp700 miliar per tahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran," ujar Jupiter di Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (17/9/2025).
1. Jupiter pastikan tidak tebang pilih

Jupiter menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak parkir ilegal dan dilakukan secara transparan.
"Tentunya dampak parkir ilegal ini juga sangat menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah, kemudian juga menambah kemacetan dan sering kali merugikan masyarakat karena tarif tidak sesuai dengan aturan," ucapnya.
2. Penyegelan untuk beri efek jera

Jupiter mengatakan penyegelan mesin parkir ini untuk memberikan efek jera operator parkir yang nakal, yang tidak memiliki izin.
"DPRD melalui pasus perparkiran ingin memastikan proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan tahapan, dan prosedur yang benar dengan tidak semena-mena, tetap berpihak pada kepentingan publik," ujarnya.
3. Temuan lapangan akan jadi rekomendasi

Jupiter mengatakan temuan di lapangan akan menjadi rumusan serta sebagai bahan rekomendasi dalam membuat regulasi peraturan daerah.
"Dan ini tentu penting sekali bagi kami bahwa dalam rangka menyusun regulasi peraturan daerah. Temuan ini akan kami bawa dalam menyusun perancangan peraturan daerah untuk lebih komprehensif, sehingga pasus parkir kedepan bisa memberikan masukan dalam membuat regulasi," katanya.
Dalam sidak ini, anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta yakni Heri Kustanto, Muhammad Al Fatih, Francine Widjojo, Raden Gusti Arief Yulifard, dan August Hamonangan bersama Dishub DKI Jakarta, menyegel mesin parkir di Graha Mas Pemuda, Rawamangun dan Apartemen Menara Cawang.