Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Diskon Akhir Tahun Vonis Harvey Moeis Cs

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Enam terdakwa kasus timah divonis hampir setengah tuntutan
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dengan pertimbangan kesalahan terdakwa dan peran dalam kerjasama peleburan timah
- Hakim memiliki alasan memberatkan dan meringankan, Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Mereka adalah Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Robert Indarto, Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), Suwito Gunawan dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us