Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Mereka adalah Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Robert Indarto, Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), Suwito Gunawan dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menjatuhkan vonis terhadap keenam terdakwa lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, namun hakim memvonis suami selebritas Sandra Dewi itu enam tahun enam bulan. Suparta dari tuntutan 14 tahun menjadi delapan tahun, dan Reza Andriansyah dari delapan tahun jadi lima tahun.
Sementara itu di klaster smelter, Robert Indarto dan Suwito divonis delapan tahun dari tuntutan 14 tahun dan Rosalina divonis empat tahun dari tuntutan enam tahun.
Lalu apa pertimbangan hakim?