Jakarta, IDN Times - Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei menjadi catatan refleksi bagi pekerja perempuan. Komnas Perempuan mengungkapkan, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi fenomena yang terjadi pada 2025. Kondisi diskriminasi upah juga menimpa para buruh perempuan.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, 77.965 kasus PHK pada tahun 2024, meningkat lebih dari 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor yang paling terdampak adalah industri pengolahan, termasuk tekstil dan garmen serta jasa. Kemudian perdagangan adalah sektor yang selama ini didominasi oleh tenaga kerja perempuan.
“Pada 2025, Komnas Perempuan menerima pengaduan dari serikat buruh mengenai gelombang PHK, diskriminasi upah, dan dampaknya terhadap krisis rumah tangga. Perempuan pekerja terpaksa memangkas kebutuhan pokok, kehilangan akses pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta menghadapi penurunan kualitas hidup keluarga,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, dikutip Jumat (2/5/2025).