Klarifikasi tema diskusi diunggah di IG clsfhugm
Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto, mengatakan teror tidak hanya dialamatkan kepada dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) yang semula akan dijadikan pembicara dalam diskusi itu. Menurut Sigit, beberapa mahasiswa yang terlibat sebagai panitia dari kegiatan tersebut ikut mengalami teror secara verbal dan fisik.
Teror tersebut, kata Sigit, dimulai pada (28/5) lalu. Teror itu menyasar moderator dan narahubung kegiatan diskusi virtual itu. Ketua komunitas CLS FH UGM pun tak luput dari teror serupa.
"Teror mulai dari pemesanan ojek online ke kediaman mereka, teks ancaman pembunuhan, telepon, dan beberapa orang mendatangi kediaman mereka," kata Sigit melalui keterangan tertulis pada Jumat (29/5).
Teror dan ancaman kemudian berlanjut hingga (29/5). Pelaku tidak saja menyasar nama-nama yang ada di dalam poster sosialisasi diskusi virtual tersebut, melainkan juga ke anggota keluarga para mahasiswa. Bahkan, pelaku sempat mengirimkan pesan ke orangtua mahasiswa panitia diskusi.
"Hallo, Pak! Bilangin tuh ke anaknya ***** kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yang bener dikit lahhh.. Bisa didik anaknya gak, Pak? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan main-main, Pak. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke Polres Sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gak bisa bilangin anaknya," demikian bunyi salah satu pesan pendek yang dikirim ke orang tua salah satu mahasiswa yang jadi panitia diskusi tersebut.
UGM dan UII pun mengecam tindakan teror yang menimpa civitas dan keluarga mereka karena diskusi tersebut. Menurut pihak dekanat, diskusi tersebut murni adalah kegiatan mahasiswa yang sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuwan mahasiswa di bidang hukum tata negara.