Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Disperindag Kota Bogor Peringatkan Pedagang Jual Minyakita di Atas HET
Minyak goreng merek MinyaKita dijual Kopdes Pendrikan Lor Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Disperindag Kota Bogor menegaskan akan memberi sanksi hingga suspensi bagi pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter sesuai aturan pemerintah.
  • Pengecer resmi wajib memasang spanduk harga Rp15.700 agar konsumen mudah memantau dan mencegah spekulasi harga di pasar tradisional maupun pasar pantau.
  • Hanya pengecer terdaftar di sistem digital SIMIRAH dan memiliki izin usaha lengkap yang berhak menerima pasokan Minyakita bersubsidi dari Bulog atau BUMN terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Pemerintah menetapkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan pengecer Minyakita terdaftar secara digital melalui SIMIRAH untuk memantau distribusi dan mencegah pelanggaran.

20 April 2026

Kepala Disperindag Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengeluarkan peringatan keras kepada pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter dan menegaskan sanksi bagi pelanggar berdasarkan Permendag.

kini

Disperindag Kota Bogor mewajibkan pengecer resmi memasang spanduk harga resmi Rp15.700 serta memastikan hanya pedagang terdaftar di SIMIRAH yang mendapat pasokan Minyakita subsidi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bogor mengeluarkan peringatan keras kepada pedagang yang menjual minyak goreng subsidi Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Who?
    Kepala Disperindag Kota Bogor, Rahmat Hidayat, bersama jajarannya serta para pedagang pengecer minyak goreng subsidi yang terlibat dalam distribusi dan penjualan Minyakita di wilayah Kota Bogor.
  • Where?
    Tindakan pengawasan dan peringatan dilakukan di berbagai pasar di Kota Bogor, termasuk pasar pantau yang menjadi acuan inflasi daerah.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Senin, 20 April 2026, setelah muncul laporan kelangkaan dan fluktuasi harga minyak goreng subsidi di tingkat pengecer.
  • Why?
    Peringatan dikeluarkan karena adanya dugaan pelanggaran harga jual Minyakita oleh pedagang serta untuk menjaga kestabilan pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
  • How?
    Disperindag akan menindak pedagang yang melanggar dengan sanksi administratif hingga pelaporan ke Kementerian. Pengecer wajib memasang spanduk harga resmi dan terdaftar melalui sistem digital SIMIRAH.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pedagang di Bogor jual minyak goreng murah namanya Minyakita, tapi ada yang jual lebih mahal dari harga aturan. Pak Rahmat dari Disperindag marah dan bilang nanti bisa kena hukuman kalau begitu. Harga paling mahal cuma boleh Rp15.700. Pedagang juga harus pasang tulisan harga dan daftar resmi supaya pemerintah bisa lihat semua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah tegas Disperindag Kota Bogor menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keterjangkauan harga minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat. Dengan pengawasan ketat, kewajiban spanduk harga resmi, serta sistem digital SIMIRAH untuk memantau distribusi, kebijakan ini memperkuat transparansi pasar dan memastikan bantuan subsidi benar-benar sampai ke pengecer yang sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Drisperindag) Kota Bogor mengeluarkan peringatan keras kepada para pedagang minyak goreng subsidi. Hal tersebut menyusul adanya laporan kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat pengecer.

Kepala Disperindag Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang nekat menjual Minyakita dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di tentukan.

"Kalau terbukti dia menjual di atas harga itu, kami Disperindag berhak men-suspensi ya berdasarkan Permendag itu, melaporkan ke Kementerian untuk men-suspensi pengecer yang menjual di atas harga pasar, HET," ujar Rahmat, Senin (20/4/2026).

1. HET dipatok Rp15.700 per liter

Produk MinyaKita. (IDN Times)

Rahmat mengatakan, berdasarkan koordinasi terbaru dengan Bulog, stok Minyakita yang didistribusikan ke pedagang memiliki skema harga yang ketat. Pihak Bulog menyuplai ke pengecer dengan harga Rp14.500 sehingga masyarakat seharusnya bisa mendapatkan minyak goreng tersebut dengan harga maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan harga ini berlaku merata di seluruh pasar, terutama di pasar pantau yang menjadi rujukan inflasi daerah.

"Jadi harga dari Bulog-nya itu 14.500, sementara dari pengecer ke konsumen maksimal Rp15.700 HET, ya," ujar Rahmat.

2. Pedagang wajib pasang spanduk harga resmi

Pemkot Tangerang sidak Minyakita di pasar tradisional (Dok. Pemkot Tangerang)

Untuk menjamin transparansi, setiap pengecer resmi yang mendapatkan pasokan Minyakita kini memiliki kewajiban tambahan. Pengecer tidak hanya harus memiliki izin usaha yang lengkap, tetapi juga wajib memberikan informasi harga yang jelas agar bisa dipantau langsung oleh konsumen di lokasi pasar.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya spekulasi harga di tengah kondisi pasar yang sedang beradaptasi dengan aturan baru.

"Ketika itu mereka harus pasang bahwa menyediakan, harus pasang ini, ya, spanduk menyediakan Minyakita dengan harga Rp15.700," kata dia.

3. Pengecer resmi makin harus terdaftar melalui SIMIRAH

Pedagang Minyakita di pasar Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana).

Rahmat mengatakan, tidak semua pedagang bisa mendapatkan suplai Minyakita secara legal. Sesuai dengan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, pengecer harus terdaftar secara digital. Hal ini memudahkan pemerintah untuk melacak alur distribusi dan mempermudah penindakan jika terjadi pelanggaran di lapangan.

Dia mengatakan, pengecer yang tidak memenuhi syarat administrasi dan digital tersebut dipastikan tidak akan menerima pasokan subsidi dari pemerintah maupun BUMN.

"Harus terdaftar di NIB KBLI, kemudian terdaftar di SIMIRAH. Kenapa? Supaya bisa termonitor nih distribusinya," ucap Rahmat.

Editorial Team