Bogor, IDN Times – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Drisperindag) Kota Bogor mengeluarkan peringatan keras kepada para pedagang minyak goreng subsidi. Hal tersebut menyusul adanya laporan kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat pengecer.
Kepala Disperindag Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang nekat menjual Minyakita dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di tentukan.
"Kalau terbukti dia menjual di atas harga itu, kami Disperindag berhak men-suspensi ya berdasarkan Permendag itu, melaporkan ke Kementerian untuk men-suspensi pengecer yang menjual di atas harga pasar, HET," ujar Rahmat, Senin (20/4/2026).
