Jakarta, IDN Times - Salah satu anggota DPRD Kota Malang, Syamsul Fajrih meminta maaf kepada publik di kampung halamannya karena ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syamsul merupakan satu dari 22 anggota DPRD yang ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah karena ikut menerima uang suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton. Nominal uang yang diberikan berkisar antara Rp12,5 juta hingga Rp50 juta.
Syamsul kini ditahan selama 20 hari di rutan Gedung KPK K-4. Begitu mengenakan rompi oranye, maka Syamsul sudah sulit mengikuti berbagai aktivitas di Malang, termasuk menghadiri rapat.
"Saya meminta maaf dan mengucapkan terima kasih atas dukungannya dari masyarakat Malang serta masyarakat Madura juga," ujar Syamsul yang ditemui pada Senin malam (3/9) di gedung KPK.
Lalu, apakah Syamsul dan 21 rekannya sudah mengajukan pengunduran diri? Mengingat kalau pun mereka tetap duduk sebagai anggota DPRD, keberadaannya tidak akan efektif.