Febri menyebut sejauh ini lembaga anti rasuah memeriksa Zumi terkait dugaan penerimaan uang gratifikasi dan hadiah senilai Rp 6 miliar. Namun, ia menyebut tidak tertutup kemungkinan Zumi bisa dijerat dengan dugaan tindak kejahatan lain, seperti keterlibatannya dalam pemberian uang ketok palu bagi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Apalagi di dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimulyono Hendradi menyebut Zumi menyetujui adanya uang ketok palu bagi DPRD agar APBD 2018 disahkan. Mantan Plt Sekretaris Daerah Jambi, Erwan Malik disebut memerintahkan Arfan dan Saipudin untuk melobi Ketua DPRD, Cornelis Buston agar segera mengesahkan RAPBD Jambi.
Tetapi, Arfan dan Saipudin belum menyanggupi perintah itu, karena status Erwan baru sebatas Plt. Namun, kemudian pertemuan tetap dilakukan di ruang kerja Cornelis.
"Dalam pertemuan itu, hanya untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Disepakati masing-masing anggota DPRD akan memperoleh uang senilai Rp 200 juta," ujar Trimulyono dalam persidangan pada (15/2).
Menurut Febri, semua fakta yang muncul di persidangan akan dicermati. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, maka akan dikembangkan perkaranya.
"Namun, sampai sejauh ini belum ada tersangka baru. Nanti kalau ada bukti permulaan yang cukup baru kemudian dikembangkan perkaranya. Proses itu tentu akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, KPK sudah menyampaikan sejak awal kasus OTT APBD Jambi, kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah kami tetapkan, kemudian kami lakukan pengembangan karena ditemukan bukti permulaan adanya penerimaan gratifikasi," tutur Febri.