Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dijelaskan bahwa Hendra Subrata merupakan terpidana percobaan pembunuhan pada 2008, menjadi buronan setelah dijatuhi hukuman penjara empat tahun mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Setelah tindak kekerasan yang dilakukan dan pengaduan yang disampaikan korban, Hendra sempat ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tetapi kemudian dipindahkan ke rumah tahanan Salemba hingga proses persidangan selesai.
Saat menjalani penahanan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan sehingga meresahkan tahanan lainnya. Atas dasar itu Majelis Hakim menjadikan Hendra sebagai tahanan kota sampai persidangan selesai.
Posisinya sebagai tahanan kota dimanfaatkan untuk melarikan diri. Ketika pada 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara dipotong masa tahanan, terpidana sudah menghilang.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.