Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menolak mengesahkan kepengurusan yang dihasilkan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021. Hal itu lantaran masih ada dokumen yang belum dilengkapi Partai Demokrat kubu Moeldoko.
"Masih belum ada kelengkapan dokumen perwakilan DPD, DPC, dan tidak disertai mandat dari Ketua DPC dan DPD Partai Demokrat," ujar Yasonna ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Selasa, 31 Maret 2021.
"Dengan demikian permohonan KLB untuk diakui kami tolak!" lanjut menteri dari PDI Perjuangan itu
Yasonna pun mempersilakan bila Partai Demokrat kubu Moeldoko ingin mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam forum jumpa pers itu, dia kembali menegaskan bahwa dalam membuat keputusan pihaknya bertindak secara objektif dan transparan.
"Oleh karenanya kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah dan menyatakan kami campur tangan serta memecah belah partai politik," tutur Menkumham.
Pernyataan Yasonna sekaligus membantah kalimat yang pernah disampaikan politikus Partai Demokrat kubu KLB, Max Sopacua, yang menyebut penyelenggaraan KLB sudah sesuai aspek hukum. Salah satunya KLB itu dihadiri minimal 2/3 pengurus DPD.
"Kami sudah menghitung, (jumlah yang hadir) di atas 2/3 dari jumlah suara yang ada. Jadi, kongres berlangsung sesuai dengan aspek legalitasnya," tutur Max pada 5 Maret 2021 di Hill Hotel & Resort, Sibolga, Sumatra Utara.