Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon pada Rabu (3/10). Dua di antaranya merupakan pegawai pajak Kementerian Keuangan.
Keduanya yakni La Masikamba (Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon) dan Sulimin Ratmin (pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon). Sedangkan, satu tersangka lainnya adalah Anthony Lianda (pemilik CV AT).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu, diduga sebagai pemberi (uang suap) AL (Anthony Lianda) dan diduga sebagai penerima (uang suap) yakni LMB (La Masikamba) dan SR (Sulimin Ratmin)," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Kamis pagi (4/10).
Di awal pemberian keterangan persnya, Syarif mengaku kecewa lantaran praktik dugaan suap terhadap pejabat pemeriksa pajak masih berulang.
"Padahal, mereka adalah pejabat yang memiliki peran strategis untuk mengawal target penerimaan pajak dan memastikan tidak ada kebocoran penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Syarif lagi.
Lalu, berapa lama hukuman yang akan dihadapi oleh La Masikamba dan Sulimin?