Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tangkap Pejabat Kantor Pajak Ambon

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Setelah lama absen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya penindakan dengan melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (3/10). Kali ini yang dijadikan sasaran adalah kota Ambon, Provinsi Maluku. 

Informasi ini dibenarkan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

"Sekitar 6 orang diamankan dan kemudian dilanjutkan proses pemeriksaan awal di lokasi," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada malam ini. 

Lalu, barang bukti apa yang sudah ditemukan oleh penyidik KPK?

1. Ada uang yang diamankan senilai Rp 100 juta

Pixabay.com/EmaAji

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan informasi yang berasal dari masyarakat itu kemudian ditindak lanjuti. 

"Diduga ada transaksi pemberian uang (suap) terkait dengan upaya pengurangan pembayaran pajak," ujar Febri melalui keterangan tertulis. 

Dari operasi senyap, penyidik KPK menemukan barang bukti senilai Rp 100 juta. 

2. 5 dari 6 orang yang diamankan akan diboyong ke Jakarta

(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Febri, dari 6 orang yang diamankan di Ambon, 5 orang di antaranya akan diboyong ke Jakarta. Di gedung KPK, penyidik akan meminta keterangan lebih lanjut terhadap orang-orang tersebut. 

"Orang yang dibawa ke Jakarta merupakan unsur pejabat kantor pajak Ambon - Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak," kata dia. 

Ketika ditanya mengapa hanya 5 orang yang diboyong ke Jakarta, Febri tidak bersedia menjelaskannya. 

3. OTT ke-21 di tahun 2018

(Penyidik KPK tengah menunjukkan barang bukti uang suap hakim PN Medan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

KPK sudah melampaui OTT yang dilakukan pada tahun 2017 lalu. Data dari KPK di tahun 2017, sudah ada 19 OTT yang digelar. Sementara, OTT yang terjadi pada hari ini menjadi operasi senyap ke-21 yang digelar pada tahun 2018. Sebanyak 16 OTT di antaranya berhasil menangkap para kepala daerah yang menerima uang suap. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us