Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Deklarator yang juga Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat ditangkap polisi Rabu (14/10/2020). Sebelumnya, polisi juga menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan pada Selasa, 13 Oktober 2020 pukul 04.00 WIB. Serta Deklarator KAMI, Anton Permana pada Minggu, 11 Oktober 2020.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. "Iya kalau Anton kemarin, (ditangkap) kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," ujar Awi, Selasa, 13 Oktober 2020.
Ketiga anggota KAMI itu hari ini ditetapkan menjadi tersangka. "Iya namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (14/10/2020).
Sebelumnya polisi sudah menangkap delapan anggota KAMI, empat dari Medan, Sumatra Utara dan empat lainnya dari Jakarta. Lima anggota KAMI lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin Anida.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.