[BREAKING] Anggota KAMI Syahganda dan Jumhur Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Tiga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga aktivis tersebut adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Peramana.
"Iya namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (14/10/2020).
Sebelumnya polisi sudah menangkap delapan anggota KAMI, empat dari Medan, Sumatra Utara dan empat lainnya dari Jakarta.
Lima anggota KAMI lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin Anida.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.