Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menyusun rancangan atau konsep laporan periodik Konvensi Antipenyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang disebut juga sebagai Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT). Ini merupakan laporan ketiga yang akan diberikan Indonesia.
"Terkini, Kami tengah menyusun draf laporan periodik CAT ketiga. Targetnya, pada Oktober nanti laporan yang disusun bersama kementerian dan lembaga terkait telah rampung," kata Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, pada acara 'Diseminasi HAM: Tindaklanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan,' Rabu (7/6/2023).