Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkumham Disorot, Yasonna: Lakukan Pembenahan dan Instrospeksi

Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke 59 di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (2/5/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini tengah disorot, setelah aktor senior Tio Pakusadewo mengungkap sisi gelap lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Merespons hal ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, meminta seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan instrospeksi diri dan segera bergerak melakukan pembenahan. 

"Untuk memulai langkah-langkah perbaikan tersebut kita perlu sebuah kata kunci yaitu komitmen, yang akan menjadi pondasi kita, benteng kita, dalam mengaplikasikan niat baik kita untuk melakukan pembenahan diri,” tegas Yasonna saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (2/5/2023).

1. Transformasikan sistem pemasyarakatan menjadi birokrasi yang diinginkan publik

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Yasonna menegaskan, konsep itulah yang harus diintegrasikan dalam mentransformasikan sistem pemasyarakatan menjadi birokrasi yang diinginkan publik. 

"Hak tersebut harus dimulai dari diri tiap petugas," ujarnya.

2. Yasonna apresiasi lapas saat pandemik

Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tak hanya itu, Yasonna mengapresiasi lembaga pemasyarakatan yang telah mampu menghadapi kondisi pandemik COVID-19 yang berlangsung sejak 2020. 

"Kita semua memahami bahwa pada masa-masa kemarin kita semua diombang-ambingkan oleh pandemi, namun berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa bangsa ini selamat dan bertahan, termasuk Institusi Pemasyarakatan yang mampu melewati situasi krisis ini, dan pada akhirnya mampu mengamankan sampai pada masa transisi menuju endemi,” ungkapnya.

3. Pemidanaan harus mampu memberikan penyelesaian berkeadilan dan memulihkan

Dok. Kantor Berita Aceh

Yosanna mengingatkan jajaran lembaga pemasyarakatan untuk bersiap, mengingat UU PAS dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadikan shifting paradigma menjadi sebuah keniscayaan.

“Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku,” imbuh Yasonna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us