Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim di kantor Kemenkumham, Jakarta Rabu (4/1/2023). (IDNTimes/Lia Hutasoit)
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim di kantor Kemenkumham, Jakarta Rabu (4/1/2023). (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, mengungkapkan, sepanjang Januari-Maret 2023 Ditjen Imigrasi telah memulangkan 620 WNA nakal dari Indonesia ke negara asalnya.

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia, yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali,” katanya, dilansir Rabu (5/4/2023).

1. WNA bermasalah diberikan sanksi

ilustrasi imigrasi (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Ratusan WNA itu diusir dari Indonesia karena melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu,” kata Silmy.

2. Imigrasi tak tutup mata dengan WNA bermasalah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito saat meninjau persiapan petugas imigrasi menyambut partisipan G20 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (2/11/2022). (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Silmy mengatakan, Imigrasi tak tutup mata dengan keberadaan WNA yang bermasalah. Dia mengklaim sudah memberi instruksi jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA yang berulah di Indonesia.

“Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat,” ujarnya.

3. Ditjen Imigrasi jalin sinergi lintas kementerian dan lembaga

Ilustrasi tamu asing (Dok. imigrasi.go.id)

Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mengawasi orang asing di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemik COVID-19.

“Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisatawan mancanegara, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita,” katanya.

Editorial Team