Lalu lintas di Jalan MH Thamrin terpantau lancar meski aksi mahasiswa dari BEM SI di Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah berlangsung, Selasa (20/10/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Sambodo menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tidak sedikit.
Salah satunya adalah jika berkendara tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Hal itu berlaku bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya.
Selain itu, jika pengendara melanggar rambu dan marka jalan termasuk du dalamnya garis berhenti (stop line), maka bisa terancam hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.
Dalam UU tersebut juga diatur, sanksi bagi pengemudi yang melawan arus jalan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU tersebut.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi UU tersebut seperti dikutip IDN Times, Kamis (22/10/2020).