Wiraswasta, Mahendra Dito (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Dito sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Djuhandani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (17/4/2023).
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wassidik. Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Djuhandani menegaskan, surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya, Abu Said Pelu, tidak terkonfirmasi.
Dia memastikan, dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro kabar enam senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.
"Terkait info dari Penasihat Hukum Dito, senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi tidak benar," jelasnya saat dikonfirmasi.