Polri Bakal Tetapkan Dito Mahendra DPO Jika Besok Mangkir Lagi

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah melayangkan pemeriksaan yang kedua terhadap pengusaha Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi). Ia sempat mangkir dalam pemanggilan pertama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan yang kedua pada Selasa (2/5/2023) besok.
“Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa (2/5/2023), pukul 10.00 WIB,” katanya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
1. Bakal ditetapkan ke dalam DPO jika tak hadir lagi

Kendati demikian, Ramadhan menyatakan, Dito Mahendra belum mengonfirmasi akan hadir pada pemeriksaan yang kedua yang dijadwalkan tersebut.
Jika Dito Mahendra kembali mangkir pada pemeriksaan itu, maka ia akan ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Namun, besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan,” ucap dia.
2. Polri belum ketahui Dito Mahendra ada di luar negeri

Ramadhan mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui posisi Dito Mahendra saat ini, apakah tengah berada di luar negeri atau tidak.
Ia juga belum menginformasi hadir untuk pemanggilan besok. Namun, Ramadhan berharap Dito Mahendra atau kuasa hukumnya dapat hadir.
“Harapan kami yang bersangkutan hadir. Jadi sekali lagi, belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya untuk hadir,” kata dia.
3. Polri tetapkan Dito Mahendra tersangka di kasus kepemilikan senpi

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (17/4/2023).
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wassidik," ujarnya dalam keterangan tertulis.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Djuhandani menegaskan, surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya, Abu Said Pelu tidak terkonfirmasi.
Ia memastikan, dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro kabar enam senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," jelasnya saat dikonfirmasi.