Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Duo personel Band Sukatani meminta maaf kepada institusi Polri atas lagu yang mereka tulis berjudul 'Bayar Bayar Bayar'. (www.instagram.com/@sukatani.band)
Duo personel Band Sukatani meminta maaf kepada institusi Polri atas lagu yang mereka tulis berjudul 'Bayar Bayar Bayar'. (www.instagram.com/@sukatani.band)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Kompolnas Choirul Anam angkat bicara soal permintaan maaf dari band Sukatani terkait lagu berjudul "Bayar, Bayar, Bayar" yang berujung pada permintaan maaf kedua personel band punk itu. Pasalnya lagu itu disebut mencoreng institusi kepolisian. Anam mengungkapkan pemeriksaan Divisi Propam pada Divisi Cyber Polda Jateng dilakukan agar kejadian serupa tak terulang.

"Langkah yang diambil oleh kepolisian untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan menjernihkan apa yang terjadi dengan melakukan pemeriksaan oleh Paminal ke Divisi Cyber Jawa Tengah. Ini merupakan langkah yang juga positif dan kami apresiasi. Ini cerminan dari apa namanya skema perlindungan kebebasan berekspresi," kata dia, Sabtu (22/2/2025).

1. Kapolri disebut tidak antikritik

Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam saat memantau jalannya sidang kode etik di Propam Polda Jateng, Senin (9/12/2024). (IDN Times/Fariz Fardianto)

Anam mengungkapkan, lagu ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dinyanyikan oleh musisi. Dia mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya sikap yang tegas dan tidak antikritik.

"Saya kira ada beberapa hal yang penting saya sampaikan. Yang pertama memang lagu tersebut adalah bagian dari kebebasan terekspresi, otokritik, masukan, dan apapun namanya. Dan saya kira institusi kepolisian ya melalui Pak Kapori jelas kok sikapnya tidak antikritik, tidak antimasukan," katanya.

2. Kapolri disebut wadahi kritik yang ada

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat (korps) rapor 22 personel di Rupatama Mabes Polri (dok. Humas Polri)

Dia mengatakan, Polri juga menghadapi berbagai kritik yang sama mulai dari banyak kritik dari mural hingga orasi di demo. Namun, Kapolri, kata dia, mewadahi kritik-kritik yang ada dengan menyediakan lomba untuk memberikan masukan pada pihak kepolisian.

"Ini tidak hanya sekadar lomba, tapi ini ekspresi dari kepolisian memberikan jaminan terhadap kebebasan terekspresi, dan tatap muka langsung terhadap yang mengekspresikan masukan atau kritiknya," katanya.

3. Kebebasan bereskpresi termasuk hak asasi

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mendatangi Polda Sumsel (Tangkapan layar untuk IDN Times)

Anam mengungkapkan, kebebasan berekspresi masuk dalam genre hak asasi manusia yang bisa diatur atau bisa dibatasi, hal itu kata dia, sesuai dengan pasal 19 Konvenan Internasional, Hak-Hak Sipil Politik.

"Nah, oleh karenanya gunakan kebebasan berekspresi ini sebagai bagian dari partisipasi publik untuk pembangunan negara kita. Bukan bagian dari hal-hal yang malah kontradiksi terhadap pembangunan negara kita," kata dia.

Dari dokumen yang dilihat IDN Times, berikut adalah penjelasan dari pasal 19 Konvenan Nasional Hak-Hak Sipil Politik.

Pasal 19

1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasanpembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai
dengan pilihannya.

3. Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:

(a) Menghormati hak atau nama baik orang lain;
(b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.

Editorial Team